Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu segera memerintahkan DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kota Semarang untuk melakukan inventarisasi kasus KDRT.
Tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kota Semarang, di mana seorang suami tega membunuh istri dengan cara mencekik hingga meninggal dunia.