BKN Pastikan Suwarti Harus Kembalikan Gaji dan Tak Dapat Pensiunan
Bupati Sragen menyebutkan keputusan BKN atas kasus Suwarti tak berubah. Pensiunan guru agama SDN 2 Jetis, Sambirejo, Sragen itu harus mengembalikan gaji 2 tahun dan tak dapat uang pensiunan.