Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp15,5 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Hakim Ketua Fahzal Hendri menyatakan Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Johnny G Plate menduga penetapan tersangka dirinya pada kasus dugaan korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena alasan politik.
Dito Ariotedjo dihadirkan sebagai saksi untuk dikonfirmasi dalam persidangan kasus dengan terdakwa Jhonny G Plate, Yohan Suryono dan Anang Achmad Latif.