Saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR, Johanis Tanak melontarkan wacana terkait keadilan restoratif alias pemaafan terhadap pelaku korupsi.
Dalam uji kepatutan dan kelayakan, Johanis Tanak menyatakan pemikirannya untuk memberlakukan restorative justice dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.