Jogja
Kamis, 18 April 2024 - 16:52 WIB

Tak Terima Diputus, Pemuda Bantul Bunuh Pacar & Membuangnya di Pantai Depok

Redaksi Solopos.com  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaku pembunuhan, IOA, saat dihadirkan di Mapolres Bantul, Kamis (18/4/2024. (Jumali/Harian Jogja)

Solopos.com, BANTUL – Kasus pembunuhan dengan korban seorang perempuan asal Tunjung, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan perempuan berinisial GS, 26, tak lain adalah mantan kekasih korban.

Jasad GS ditemukan di Lorong Cemoro Pantai Depok, Kretek, Kabupaten Bantul, Senin (8/4/2024).

Advertisement

Pelaku berinisial IOA, 22, yang merupakan mantan pacar korban mengaku sakit hati karena korban telah memiliki pacar baru dan juga mengata-ngatai pelaku dengan kata-kata kasar dan binatang.

“Saya merasa kesal dengan dia. Memang saya masih sayang, tapi kata-katanya telah menyinggung saya,” kata IOA, warga Dlingo, Bantul ini dihadapan awak media di Mapolres Bantul, Kamis (18/4/2024).

Advertisement

“Saya merasa kesal dengan dia. Memang saya masih sayang, tapi kata-katanya telah menyinggung saya,” kata IOA, warga Dlingo, Bantul ini dihadapan awak media di Mapolres Bantul, Kamis (18/4/2024).

Menurut IOA, dirinya telah setahun berpacaran dengan korban. Namun dalam perkembangannya, hubungannya kandas pada tiga bulan lalu.

Setelah putus hubungan, pelaku melihat jika korban telah menjalin hubungan asmara dengan laki-laki lain. Hal itu dibuktikan dengan unggahan WhatsApp story korban yang memperlihatkan korban bersama dengan pacar barunya.

Advertisement

“Dia [korban] mengajak ketemu. Minta uang jajan dan jalan-jalan. Tapi memang sejak komunikasi awal, saya sudah dikata-katai,” kata IOA.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi, mengatakan peristiwa pembunuhan terhadap korban terjadi pada Minggu (7/4/2024) sekitar pukul 21.30 WIB di dalam mobil rentalan yang disewa pelaku saat mengisi bensin di salah satu warung kelontong Madura di Jalan Imogiri Barat.

“Pelaku menjerat korban dengan menggunakan tali plastik rafia sampai tidak bernapas sewaktu korban sedang tidur di dalam mobil,” kata Bayu.

Advertisement

Seusai pelaku membeli bensin, lanjut Bayu Sila, pelaku kemudian mencekik leher korban untuk memastikan sudah meninggal atau belum. Setelah tidak bernapas, kemudian mobil berjalan mengarah di daerah Pantai Parangtritis untuk membuang korban.

Sementara barang-barang milik korban, kata Bayu, seperti tas warna hitam, serta tali plastik rafia dibuang di sungai Barongan.

“Sedangkan handphone di buang di parit dekat rumah tersangka, selanjutnya tersangka mengembalikan mobil yang disewa tersebut,” kata Bayu.

Advertisement

Atas perbuatannya, Bayu menyatakan pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP  dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun. Adapun, barang bukti yang diamankan satu unit Toyota Avanza dan satu unit ponsel.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Warga Dlingo Bantul Membunuh Mantan Pacar dan Buang Jenazahnya ke Pantai, Ini Pengakuannya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif