Izin UKM sebagai syarat pelaku usaha mikro maupun ultra mikro mengajukan bansos dapat dibuat dengan surat pengantar ke kelurahan/desa. Surat pengantar tersebut dibawa ke kantor kecamatan untuk mendapatkan surat izin UKM.
Pelaku usaha di Karanganyar yang hendak mengakses program bantuan sosial (bansos) produktif untuk penguatan modal usaha mikro dan ultra mikro wajib memiliki surat izin UKM dan rekening tabungan.