Saatnya Beli Properti, PPN Rumah Hingga Rp2 Miliar Ditanggung Pemerintah 100 Persen
Insentif relaksasi yang diberikan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun yang ditanggung oleh pemerintah (DTP) selama 6 bulan.