Bisnis
Selasa, 7 Mei 2024 - 15:34 WIB

Harga MinyaKita akan Naik Jadi Rp15.000 per Liter

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Minyakita (Solopos Dok)

Solopos.com, TANGERANG–Pemerintah berencana menaikkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dengan merek MinyaKita dari yang sebelumnya Rp14.000 per liter menjadi Rp15.000 per liter. Kenaikan itu untuk membiayai produksi tiap kemasan.

“Saya mengusulkan naiknya Rp1.000. Tapi sedang kami diskusikan terkait kenaikan tersebut,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) di Tangerang, Senin (7/5/2024), seperti dilansir Antara.

Advertisement

Zulhas menambahkan kenaikan harga itu kemungkinan akan diberlakukan dalam waktu yang tidak lama ini, setelah ada hasil diskusi yang akan diusulkan pihaknya hingga selesai. “Jadi kemungkinan akan menjadi Rp15.000 [harga MinyaKita per liter]. Tapi sekali lagi itu akan kita bicarakan ya,” lanjutnya.

Diungkapkan Mendag, penyesuaian harga MinyaKita tersebut dilakukan untuk membiayai produksi tiap kemasannya. Namun demikian, lanjutnya, untuk melakukan perubahan harga tersebut harus diikuti dengan ketentuan perundang-undangan yang ada saat ini.

“Makanya, ini kita sedang diskusikan untuk disesuaikan. Kan bukan keputusan kita sendiri,” ungkap dia.

Advertisement

Saat ini, HET minyak goreng kemasan dibanderol dengan harga Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kilogram. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

Aturan tersebut juga melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling atau penjualan beberapa produk yang dikemas menjadi satu paket.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan proses evaluasi HET MinyaKita akan cukup panjang karena melibatkan kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Advertisement

“Evaluasi iya, sebelum Oktober sudah selesai,” ujar Isy di Jakarta, Jumat (19/4/2024). Isy menyampaikan dalam penyusunan perubahan HET harus mengikuti ketentuan perundang-undangan. Hal ini tidak membuat Kemendag tidak bisa membuat keputusan sendiri.

Setelah HET berubah, maka akan ada proses harmonisasi. Oleh karena itu, proses evaluasi ini sudah dilakukan sebelum bulan Ramadan lalu. “Itu kan ngikutin ketentuan penyusunan peraturan perundang-undangan, kan mulai dari kajian, belum lagi harmonisasi. Sebelum dari Puasa kita juga sudah berproses untuk menyusun kajian.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif