Jatim
Rabu, 1 Mei 2024 - 14:11 WIB

Nilai UMK Terendah Se-Jatim, Ratusan Buruh di Situbondo Unjuk Rasa saat May Day

Redaksi Solopos.com  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratusan buruh unjuk rasa di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo, jawa Timur. Rabu (1/4/2024). (ANTARA/Novi Husdinariyanto)

Solopos.com, SITUBONDO – Ratusan pekerja di Kabupaten Situbondo melakukan unjuk rasa pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada Rabu (1/5/2024). Para pekerja menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Ratusan pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Situbondo dan serikat buruh lainnya itu menyoroti besaran upah minimum kabupaten (UMK) Situbondo yang menjadi paling rendah se-Jawa Timur. Selain itu, mereka juga menyoroti terkait banyak perusahaan yang membayar tunjangan hari raya (THR) yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Bupati Situbondo.

Advertisement

Para pekerja juga menyoroti kesejahteraan buruh melalui jaminan sosial yang dijanjikan Bupati Situbondo, serta menuntut pemerintah daerah lebih proaktif menyelesaikan perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan.

“Masih banyak perusahaan di Situbondo yang membayar buruh di bawah UMK, bahkan ada salah satu perusahaan tidak membayarkan gaji sampai tiga bulan,” kata Wakil Ketua DPC Sarbumusi Situbondo Taufik kepada wartawan.

Advertisement

“Masih banyak perusahaan di Situbondo yang membayar buruh di bawah UMK, bahkan ada salah satu perusahaan tidak membayarkan gaji sampai tiga bulan,” kata Wakil Ketua DPC Sarbumusi Situbondo Taufik kepada wartawan.

Dia menyebutkan ada beberapa perusahaan menengah ke atas yang masih membayar upah di bawah UMK, yakni antara Rp1,6 juta hingga Rp1,8 juta, sedangkan UMK Situbondo tahun 2024 sebesar Rp2.135.000.

Mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR), lanjut Taufik, juga ada sejumlah perusahaan yang membayar di bawah satu kali gaji dan tidak mengindahkan surat edaran Bupati Situbondo, bahkan ada perusahaan yang memberikan atau membayarkan THR kepada pekerjanya hanya Rp50.000 dan Rp100.000.

Advertisement

Sementara perusahaan yang melanggar aturan, kata Taufik, pemerintah juga harus proaktif, karena ada salah satu perusahaan yang disebut perusahaan raksasa menyekap salah seorang karyawati sampai empat hari.

Namun demikian, kasus penyekapan seorang karyawati oleh pihak perusahaan pada akhir tahun 2023 itu sudah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pihak oleh kepolisian dan belum ada tindak lanjut sampai sekarang.

“Tuntutan lainnya, janji Bupati Situbondo pada peringatan Hari Buruh tahun 2023, yakni kesejahteraan buruh melalui jaminan sosial,” katanya.

Advertisement

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Situbondo Wawan Setiawan menjelaskan bahwa pemerintah daerah merupakan fasilitator antara pekerja/buruh dengan perusahaan atau menjadi penengah keduanya.

Mengenai UMK, katanya, sudah ada proses dan mekanisme tata cara dan penentuan harga dan biaya hidup masing-masing orang, sehingga dari semuanya itu dipadukan dan diputuskan UMK.

“Nah, ketika UMK terlalu tinggi juga tidak bagus ke perusahaan. Ketika perusahaan tidak mampu membayar, perusahaan akan tutup,” ujarnya.

Advertisement

Sekda Wawan menyampaikan UMK Situbondo sebesar Rp2.135.000 bagi pekerja atau buruh sudah layak untuk kebutuhan hidup di Kabupaten Situbondo.

“Kami juga sudah berkirim surat ke perusahaan-perusahaan yang membayarkan THR tidak sesuai surat edaran pemerintah daerah. Kepala Dinas Ketenagakerjaan juga memantau itu,” katanya.

Berdasarkan data diperoleh ANTARA, sampai 2024, tercatat ada sekitar 12.000 buruh/pekerja di Situbondo yang bekerja di perusahaan mikro, perusahaan kecil dan perusahaan menengah ke atas.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif