Berita Hutan Karanganyar Terbaru
Karanganyar

Perhutani: Nekat Bakar Hutan dan Lahan, Diancam Penjara 15 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

Dengan dasar hukum UU No.41/1999 tentang Kehutanan, Perum Perhutani KPH Surakarta mengumumkan orang yang nekat membakar hutan akan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
  • 3 tahun yang lalu
  • Sri Sumi Handayani