Samsudin Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Konten Ajaran Sesat Tukar Pasangan
Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menetapkan Samsudin atau Gus Sumsudin sebagai tersangka dalam kasus konten ajaran sesat tukar pasangan.