Muhammad Taufiq mengatakan, persoalan pemilu bukan wilayah peradilan umum sehingga seharusnya hakim menolak mengadili perkara tersebut karena bukan kompetensinya.
Prima mengajukan permasalahan ini ke pengadilan negeri bukan untuk mengadili sengketa pemilu melainkan untuk mengadili perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU.
Yusril menekankan putusan PN Jakpus berbeda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi.