Bos Sritex Gembira PKPU Anak Perusahaan Diperpanjang 77 Hari
Majelis Hakim PN Semarang mengabulkan perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 77 hari sampai 6 Desember 2021 terhadap dua perusahaan afiliasi Sritex.