Harian Umum Solopos hari ini menyajikan beragam berita menarik dari berbagai bidang salah satunya tentang Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dalam gugatan Pilpres 2024.
Tiga hakim konstitusi yang menyampaikan perbedaan pendapat pada sidang putusan gugatan sengketa Pilpres 2024 dinilai mencetak sejarah baru demokrasi di Indonesia.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pendapat berbeda mengatakan permohonan yang diajukan dalam perkara PHPU Pilpres 2024 seharusnya diputus dengan amar mengabulkan sebagian.
Ganjar Pranowo mendoakan hakim MK diberi kekuatan dalam mengambil putusan yang objektif, sementara Cak Imin berharap putusan MK memberi masa depan politik yang baik untuk Indonesia.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan penyelenggara pemilu wajib mengikuti putusan MK sehingga lembaganya siap menjalankan putusan MK mengenai PHPU Pilpres 2024.
Kabinet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diprediksi menyiapkan kursi menteri untuk partai politik yang ada di luar Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Presiden Jokowi mengarahkan empat menteri memberikan penjelasan seluas-luasnya di sidang gugatan PHPU.
Yusril Ihza Mahendra, yakin permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar akan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menilai permohonan yang diajukan Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) pada PHPU salah kamar.
Otto Hasibuan mengatakan, perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Timnas AMIN tidak relevan karena mempersoalkan pemerintah.
Tim hukum yang diketuai Yusril Ihza Mahendra itu siap menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK.
Gibran mempersilakan tim dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan nomor urut 3 apabila kurang berkenan dengan hasil Pilpres 2024 dapat menempuh melalui jalur resmi.