Jogja
Senin, 27 Mei 2024 - 21:12 WIB

Pejabat Lapas Cebongan Pungli ke Warga Binaan, Sanksinya Tunggu Inspektorat

Redaksi Solopos.com  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, SLEMAN – Pemberian sanksi terhadap seorang pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan yang diduga melakukan pengutan liar terhadap warga binaan menunggu pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI.

“Kami tinggal menunggu nanti apa jenis hukuman yang akan diberikan,” kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta, Agung Rektono Seto, di Sleman, Senin (27/5/2024).

Advertisement

Menurut Agung, kasus dugaan pungli terhadap layanan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Cebongan oleh oknum pejabat berinsial “M” terjadi di akhir tahun 2023.

Kanwil Kemenkumham DIY, kata Agung, telah menempuh sejumlah langkah dan tindakan bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan dan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkumham RI dengan menerjunkan tim ke lapas itu.

Advertisement

Kanwil Kemenkumham DIY, kata Agung, telah menempuh sejumlah langkah dan tindakan bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan dan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkumham RI dengan menerjunkan tim ke lapas itu.

Pemeriksaan terhadap M, kata Agung, telah diproses di Ditjen Pemasyarakatan dan Irjen Kemenkumham RI.

“Kami menunggu hasil pemeriksaan dari kedua instansi tersebut. Namun, yang bersangkutan [M] saat ini sudah kami tarik ke Kanwil [DIY] untuk pembinaan. Sudah tidak lagi di Cebongan,” kata dia yang dikutip dari Antara.

Advertisement

“Itu tim yang menentukan. Macam-macam ada ringan, sedang semua ada kategorinya. Sanksi berat bisa saja, semua mungkin, tetapi masih menunggu,” kata Agung.

Terkait delapan orang WBP yang diduga terlibat kasus pungli tersebut, menurut Agung, seluruhnya telah dipindahkan ke sejumlah lapas yang berbeda untuk dilakukan pembinaan.

“Ada yang ke Lapas Wirogunan [Kota Jogja], ada yang ke Lapas Wonosari Gunungkidul, melihat kemampuan lapas juga cukup enggak, ‘kan di Lapas Cebongan itu memang kapasitasnya agak sedikit sehingga kami geser ke tempat lain,” katanya.

Advertisement

Ia menyebut hukuman untuk delapan napi tersebut bakal menyesuaikan kategori dan tingkat kejahatannya.

Selain Kemenkumham, Polresta Sleman juga tengah menyelidiki kasus dugaan pungli di Lapas Kelas II B Sleman.

“Yang jelas kami komitmen untuk melakukan tindakan maupun penegakan hukum. Tentunya ini ‘kan menyangkut pelayanan publik. Sekarang sudah adem ‘kan,” ucap Agung.

Advertisement

Untuk memastikan peristiwa serupa tak berulang, Agung mengklaim telah menggencarkan pemantauan layanan WBP di seluruh lapas di DIY.

“Bahkan, saya satu minggu turun ke lapangan melihat layanan, melihat pengamanan, melihat bahan makanan, layanan kesehatan kepada napi seperti apa,” tutur Agung Rektono Seto.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Agung Aribawa menjelaskan dalam kasus yang terjadi pada bulan November 2023, M diduga bersekongkol dengan delapan WBP untuk menawarkan layanan kamar yang lebih bagus atau kemudahan-kemudahan lain di Lapas Cebongan dengan menarik pungutan kepada napi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif