Solopos.com, SOLO — Presiden Jokowi telah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken pada 20 Mei 2024.
Mengacu pada PP tersebut, setiap pekerja di Indonesia yang telah memenuhi syarat, wajib mengikuti program Tapera. Nantinya, iuran Tapera akan dipotong langsung dari pendapatan setiap bulannya.
Mengacu pada PP 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, diatur bahwa iuran yang bakal ditanggung peserta mencapai 3%. Dalam Peraturan tersebut, pekerja yang telah memenuhi syarat wajib terdaftar sebagai peserta Tapera.
Pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera antara lain:
Tapi dilansir dari laman resmi PUPR, ada beberapa hal yang bisa membuat kepesertaan Tapera berakhir, di antaranya adalah:
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Cuma Ada 4 Hal yang Bikin Kepesertaan Tapera Berakhir”