Aturan Baru, Honor Menteri Jadi Nara Sumber Dibatasi Maksimal Rp1,7 Juta
Kementerian Keuangan membatasi pemberian honor kepada menteri ataupun pejabat setingkat menteri, yang menjadi narasumber dalam sebuah acara, paling tinggi sebesar Rp1,7 juta.