Jateng
Selasa, 23 April 2024 - 15:08 WIB

Pesan Ganja Dibungkus Paralon, Warga Tegal Diciduk BNN

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tanaman ganja. (DW Indonesia/Maskur Has/Zumapress/picture alliance)

Solopos.com, SEMARANG — Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah (Jateng) meringkus seorang warga Tegal berinsial AMB karena kedapatan memiliki ganja seberat 6 kilogram (kg). Ganja dari Sumatra Utara (Sumut) dipesan AMB dengan cara dibungkus dengan pipa PVC atau paralon.

Kepala BNN Jateng, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Agus Rohmat, mengatakan barang haram yang dibungkus menggunakan paralon itu dipesan secara online. Kasus penyelundupan barang narkotika dengan modus baru itu terungkap berkat kerja sama BNN Jateng BNN Sumut.

Advertisement

“Ini [dibungkus seolah-olah pipa] mengecoh semua pihak supaya tidak diketahui isinya narkotika,” kata Brigjen Agus saat konferensi pers di kantornya, Selasa (23/4/2024).

Adapun lokasi penangkapan sekaligus mengamankan barang bukti ganja siap edar itu terjadi Jalan Kepodang No. 23, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Senin (22/4/2024) lalu. Barang haram itu dipesan dari jaringan narkoba Sumut-Jateng yang rencana akan diedarkan di wilayah Kota Tegal.

Atas perbuatannya, AMB dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ia pun terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda palng banyak Rp10 miliar ditambah sepertiganya.

Advertisement

Sekadar untuk diketahui, selain kasus besar di Kota Tegal, BNN Jateng juga membongkar kasus serupa di Kota Semarang dan Kabupaten Sukoharjo. Di Ibu Kota Jateng, BNN mengamankan ganjaa dari seorang debt collector bernama Yaya seberat 2 kg.

Sementara di Sukoharjo, petugas menangkap tiga orang laki-laki masing-masing pekerja swasta, pengangguran, dan mahasiswa dengan barang bukti 925 gram. Mereka terancam 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Termasuk pengungkapan 225 gram narkotika jenis sabu di Kota Surakarta. Dari kasus tersebut, seorang pekerja swasta terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif