Jogja
Jumat, 19 April 2024 - 12:12 WIB

Tak Masuk Kerja Lebih dari 28 Hari, Seorang ASN di Sleman Dipecat

Redaksi Solopos.com  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pegawai Negeri Sipil. (Ilustrasi/Solopos Dok).

Solopos.com, SLEMAN—Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk tidak menyepelakan masalah kerja.

Pasalnya, bolos kerja dalam rentang waktu sepuluh hari berturut-turut sudah diproses untuk pemberhentian sebagai abdi negara.

Advertisement

Kepala BKPP Sleman, Budi Pramono mengatakan tahun lalu ada seorang PNS dipecat karena bolos.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pegawai yang bersangkutan dinilai melanggar masalah kedisiplinan karena tidak masuk kerja tanpa keterangan melebihi 28 hari dalam satu tahun.

Advertisement

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pegawai yang bersangkutan dinilai melanggar masalah kedisiplinan karena tidak masuk kerja tanpa keterangan melebihi 28 hari dalam satu tahun.

“Harapannya tidak ada lagi kasus bolos kerja yang sampai diberhentikan. Kami berharap para pegawai bisa menjadi teladan yang baik di masyarakat,” katanya, Jumat (19/4/2024).

Pramono menambahkan, di hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran ada 94 pegawai di lingkup Pemkab Sleman.

Advertisement

“Untuk pegawai yang bolos kerja akan mendapatkan pembinaan dari atasannya serta pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai [TPP]. Pelanggaran kedisiplinan ini akan dicatat dan kalau kembali bolos kerja yang melanggar ketentuan maka sanksi berat bisa menantinya,” imbuhnya.

Instansinya akan terus berupaya untuk menyosialisasikan tentang kedisiplinan pegawai. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Displin PNS.

Aturan tersebut, katanya, memiliki sanksi lebih tegas dibandingkan dengan peraturan sebelumnya.

Advertisement

Sebagai contoh, setiap pegawai yang tidak masuk kerja selama sepuluh hari berturut-turut tanpa ada keterangan, maka sudah bisa diproses untuk diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara.

“Ini terlihat sepele, tapi bisa berujung terhadap karir sebagai abdi negara. Makanya, kami terus mengingatkan agar memperhatikan masalah masuk kerja,” kata Pramono.

Selain bolos selama sepuluh hari secara beruntun, pegawai di lingkup Pemkab juga bisa diberhentikan apabila dalam setahun terakumulasi bolos kerja selama 28 hari.

Advertisement

Meski demikian, untuk tahun ini, ia mengakui belum ada pegawai yang diproses pemberhentian karena masalah tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Pejabat Sekda Sleman, Eka Suryo Prihantoro mengatakan, kebijakan WFH di lingkup pemkab dituangkan dalam Surat Edaran No.225/2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri di Sleman.

Adapun kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kemenpan RB No.1/2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah setelah Libur Lebaran.

“Sudah ada ketetapannya dan ada pemberlakuan WFH mulai 16-17 April dan pengaturannya diserahkan ke masing-masing OPD,” kata Eka.

 

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul “Bolos Kerja Lebih dari 28 Hari, Seorang ASN di Sleman Dipecat”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif