Kementerian Agama (Kemenag) akan menerima tambahan formasi 9.218 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 4.125 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB).