Soloraya
Senin, 6 Mei 2024 - 17:20 WIB

Puluhan Pegawai Honorer K2 Klaten yang Lolos Tes CPNS 2013 Terima SK PPPK

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Klaten, Sri Mulyani, dan sejumlah pejabat berfoto bersama setelah penyerahan SK pengangkatan PPPK di Pendopo Pemkab Klaten, Senin (6/5/2024). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Puluhan tenaga honorer Kategori II atau K2 Klaten yang lolos tes seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) angkatan 2013/2014 menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Penyerahan SK pengangkatan PPPK itu digelar di Pendopo Pemkab Klaten, Senin (6/5/2024). Informasi yang diperoleh Solopos.com, total ada 251 orang yang menerima SK pengangkatan PPPK untuk tenaga guru dan kesehatan formasi 2023, Senin.

Advertisement

Di antara ratusan pegawai itu, ada 36 pegawai honorer K2 yang lolos tes CPNS 2013/2014 namun tak kunjung diangkat menjadi CPNS dan menggugat hingga tahap kasasi dan menang.

Acara penyerahan SK PPPK itu dihadiri Bupati Klaten, Sri Mulyani, serta sejumlah pejabat Pemkab Klaten. Sri Mulyani menyampaikan ucapan selamat kepada 251 orang yang menerima petikan Keputusan Bupati tentang Pengangkatan PPPK dan sudah diangkat sumpah/janji mereka.

Advertisement

Acara penyerahan SK PPPK itu dihadiri Bupati Klaten, Sri Mulyani, serta sejumlah pejabat Pemkab Klaten. Sri Mulyani menyampaikan ucapan selamat kepada 251 orang yang menerima petikan Keputusan Bupati tentang Pengangkatan PPPK dan sudah diangkat sumpah/janji mereka.

Pada kesempatan itu, Mulyani mengingatkan 251 PPPK itu kini sudah terikat dengan perjanjian kerja. Dia mengingatkan soal hak dan kewajiban yang harus dilakukan sebagai PPPK.

“Apabila saudara-saudara melanggar, maka ada sanksi yang akan diterima mulai sanksi ringan berupa teguran lisan sampai sanksi berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat,” kata Mulyani dalam sambutannya.

Advertisement

“Kami juga titipkan anak-anak kami, generasi penerus bangsa ini untuk dididik dan dibimbing menjadi anak yang beriman dan bertakwa, cinta Tanah Air dan bangsa, berakhlak karimah, serta sayang kepada keluarga,” kata dia.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klaten, Agus Setyawan Prasetyoko, mengatakan 251 pegawai yang menerima SK pengangkatan PPPK itu terdiri dari 222 tenaga guru dan 29 tenaga kesehatan.

Kuota Tak Terpenuhi

Agus menjelaskan Pemkab Klaten sebenarnya mendapat kuota untuk merekrut 302 PPPK pada formasi 2023. Kuota itu terbagi untuk tenaga kesehatan sebanyak 35 orang dan tenaga guru sebanyak 267 orang. Dari kuota itu, tenaga kesehatan terisi 29 orang. Enam kuota lainnya untuk dokter spesialis tidak ada yang mendaftar.

Advertisement

Sementara untuk tenaga guru dari 267 kuota  terisi 222 orang. “Untuk yang tidak terisi ini kaitannya dengan K2 kasasi. Masih ada 45 orang yang belum bersedia. Kami ajukan lagi agar dapat formasi pada 2024,” ujar dia.

Agus menuturkan pada perekrutan PPPK 2023, ada formasi yang dikhususkan bagi para honorer K2 kasasi. K2 kasasi yang dimaksud yakni tenaga honorer yang menang gugatan kasasi untuk mendapatkan SK CPNS.

Formasi khusus honorer K2 itu diperuntukkan 81 orang. Namun, dari jumlah itu baru terisi 35 orang. “Memang jumlah itu dikhususkan. Sudah ada by name dan tidak bisa dialihkan,” kata Agus.

Advertisement

Sebagai informasi, sebagian honorer K2 yang lulus tes CPNS angkatan 2013/2014 tak kunjung diangkat menjadi CPNS. Pada 2016, para honorer K2 itu menggugat Kepala Kantor Regional (Kanreg) I BKN Yogyakarta ke PTUN Yogyakarta.

Gugatan dilayangkan lantaran berkas nota usulan penetapan NIP mereka tak dapat diproses dengan alasan para honorer terlambat melengkapi berkas usul penetapan NIP CPNS. Padahal para honorer itu sudah mengumpulkan berkas sesuai batas waktu yang ditentukan.

Di PTUN, honorer K2 Klaten menang gugatan. Namun, BKN mengajukan banding ke PTTUN Surabaya. Dalam putusannya, PTTUN menguatkan putusan PTUN dan mewajibkan BKN Yogyakarta memproses nota usulan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BKN kemudian mengajukan kasasi ke MA. Permohonan kasasi dari Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta tidak dapat diterima. Putusan MA itu keluar pada 2017. Namun, puluhan honorer K2 yan masih bertahan tetap tak bisa diangkat menjadi CPNS lantaran terganjal aturan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif