Pengamat menyambut positif langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan suku bunga atau biaya manfaat dari industri fintech P2P lending alias pinjaman online (pinjol) seiring dengan langkah melindungi konsumen.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan penyelidikan terkait dugaan pengaturan bunga pinjaman online (pinjol) oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) masih terus berlangsung.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun peta industri fintech peer-to-peer (P2P) lending yang sehat dengan fokus kepada lima strategi, salah satunya adalah penguatan permodalan, tata kelola dan manajemen risiko.
AFPI menilai financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) memiliki peran penting dalam mendorong percepatan digitalisasi sektor UKM.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sejumlah permasalahan penyebab kredit macet yang dialami financial technology peer-to-peer (fintech) P2P lending alias pinjol.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji serta menkaji wacana pencabutan moratorium perusahaan peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol).
Keamanan siber (cyber security) tak hanya menjadi tantangan semua industri perbankan, tetapi juga industri financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau yang lebih dikenal dengan pinjaman online (pinjol).
Direktur Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta mengatakan, Financial Technology Peer to Peer Lending (Fintech P2P Lending) atau pinjaman online (pinjol) mampu menjadi solusi pendanaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).