Soloraya
Sabtu, 4 Mei 2024 - 15:50 WIB

KPU Sukoharjo Lakukan Klarifikasi Pengurus PDIP soal Caleg Terpilih Mundur

Redaksi Solopos.com  /  Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo saat memberikan keterangan, Sabtu (4/5/2024). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo telah mengklarifikasi pengurus DPC PDIP Sukoharjo soal calon legislatif (caleg) terpilih yang mengundurkan diri akibat penerapan sistem KomandanTe Stelsel pada Pemilu 2024 pada Jumat (3/5/2024).

Setelah melakukan klarifikasi kepada pengurus DPC PDIP, KPU Sukoharjo segera melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan perubahan caleg terpilih.

Advertisement

KPU Sukoharjo telah menetapkan 45 calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Sukoharjo periode 2024-2029 pada Kamis (2/5/2024) malam. KPU Sukoharjo bakal melakukan klarifikasi terhadap partai politik (parpol) ihwal caleg yang mengundurkan diri, meninggal dunia atau terseret kasus hukum. Caleg terpilih itu bisa diganti bila memenuhi ketentuan yang diatur dalam PKPU No 6/2024 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, mengatakan KPU Sukoharjo mengundang pengurus DPC PDIP Sukoharjo untuk dimintai klarifikasi soal pengunduran diri caleg terpilih. “Kami menerima permohonan klarifikasi dari parpol. Kemudian, melakukan klarifikasi dilakukan pada Jumat malam di kantor KPU Sukoharjo,” Sabtu (4/5/2024).

Berdasarkan dokumen administrasi yang diserahkan pengurus DPC PDIP Sukoharjo, surat pengunduran diri caleg atas nama Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Ngadiyanto tertanggal 24 Maret. Selanjutnya, KPU Sukoharjo membuat berita acara hasil klarifikasi terkait caleg terpilih yang mengundurkan diri.

Advertisement

Berita acara tersebut menjadi dasar dalam menggelar rapat pleno tertutup penetapan perubahan nama caleg terpilih sebagai anggota DPRD Sukoharjo periode 2024-2029. “Secepatnya, kami akan menggelar rapat pleno tertutup perubahan nama caleg terpilih. Mungkin pada awal pekan depan,” ujar dia.

Disinggung soal mekanisme caleg pengganti, Bani, sapaan akrabnya mengatakan sesuai PKPU No. 6/2024 menyebutkan caleg pengganti merupakan caleg yang mendapatkan suara sah berikutnya atau dibawah caleg yang mundur di daerah pemilihan (dapil) yang sama. “Nanti menunggu rapat pleno perubahan nama caleg terpilih agar lebih jelas,” papar dia.

Sementara itu, Sekretaris DPC PDIP Sukoharjo, Nurjayanto, mengatakan peserta pemilu merupakan partai politik (parpol) bukan caleg yang bersangkutan. Artinya, klarifikasi dilakukan KPU Sukoharjo terhadap pengurus parpol.

Advertisement

Namun, Nurjayanto enggan memberikan informasi detail soal hasil klarifikasi KPU Sukoharjo atas pengunduran dua caleg terpilih dari PDIP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif