Dana Desa Ngarum Dipakai Bangun Jalan Provinsi, Pemkab Sragen: Dilarang
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sragen memastikan dana desa hanya boleh digunakan untuk proyek yang menjadi wewenang desa. Bukan membangun aset miliki provinsi.