Jogja
Rabu, 1 Mei 2024 - 18:44 WIB

Buruh Unjuk Rasa di Tugu Jogja, Ini Tuntutannya ke Presiden Terpilih

Redaksi Solopos.com  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aksi para buruh di Tugu Yogyakarta pada momentum Hari Buruh, Rabu (1/5/2024). (Harian Jogja/Alfi Annissa Karin)

Solopos.com, JOGJA – Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Tugu, Kota Jogja, untuk memperingati Hari Buruh Internasional, Rabu (1/5/2024). Ada beberapa tuntutan yang disampaikan para buruh dalam aksi tersebut.

Peserta aksi membawa sejumlah spanduk yang berisi beberapa tuntutan. Aksi unjuk rasa ini dimulai dari kawasan Tugu dan berakhir di kawasan Titik Nol Kilometer Jogja.

Advertisement

Ketua Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta, Irsyad Ade Irawan, menuturkan dalam aksi ini membawa sejumlah tuntutan. Di antaranya, meminta kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto, untuk menghapus Undang-undang Cipta Kerja dan mengembalikan dasar hukum pada UU Ketenagakerjaan No. 13/2023.

Kemudian, Irsyad juga mendesak Pemda DIY untuk merevisi besaran upah minimum di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kenaikan upah yang diharapkan setidaknya mencapai 15 persen.

“Upah minimum di Yogyakarta jauh lebih rendah dari KHL [kebutuhan hidup layak]. KHL yang kami survei di angka Rp3,5 juta sampai Rp4 juta. Sementara, upah minimum Rp2 juta, maka masih besar pasak daripada tiang. Maka, kemudian Gubernur DIY harus merevisi besaran upah minimum,” jelasnya.

Advertisement

Tak hanya itu, Irsyad juga berharap Pemda DIY untuk membangun perumahan bagi para buruh. Dengan upah minimum yang diterapkan saat ini, bagi Irsyad hampir mustahil para buruh bisa membeli rumah di DIY.

Di sisi lain, dia juga meminta adanya kemudahan akses transportasi bagi para buruh. Misalnya, dengan menyediakan rute Trans Jogja yang melewati kawasan pabrik.

“Dan memberikan diskon kepada anggota serikat pekerja buruh,” imbuhnya.

Advertisement

Presiden terpilih nantinya juga didesak untuk segera merealisasikan program reforma agraria, mengesahkan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga, dan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Sementara, Irsyad juga meminta adanya perlindungan lebih bagi para buruh migran.

“Yang lebih penting untuk Kemenaker harus segera mengadaptasi bahwa ekonomi kreatif semakin berkembang. Maka perlu ada peraturan perundang-undangan yang bisa mengatur para pekerja ekonomi kreatif termasuk seniman dan penggiat seni,” tuturnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Unjuk Rasa di Tugu Jogja, Ini Tuntutan Serikat Buruh pada Momen May Day

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif