Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatur anggaran dari BPDPKS untuk proses distribusi minyak goreng curah (MGC) bersubsidi demi menekan harga di pasaran.
Selain ditimbun oleh oknum yang ingin meraup keuntungan besar, pola distribusi minyak goreng dinilai terlalu panjang hingga memicu fluktuasi harga di pasaran.
Pada kondisi tertentu, pola distribusi perdagangan minyak goreng di Indonesia berpotensi menjadi lebih panjang karena banyaknya pelaku perdagangan yang terlibat. Hal itu bisa berdampak pada kenaikan harga di tingkat konsumen.