Awas! Beri Uang ke PGOT di Jalanan Karanganyar, Dipidana hingga Denda Rp50 Juta
Aturan pidana dan atau denda di Karanganyar diatur melalui Perda 25/2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.