Doni Salmanan Tetap Kaya, Dapat Pengembalian Aset Mewah dan Uang Rp7,6 M
Menurut hakim, Doni tidak diwajibkan membayar ganti rugi kepada para korban, karena tidak terbukti bersalah terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).