Hari Raya Nyepi, 1.642 Narapidana Dapat Remisi Khusus
Remisi adalah pengurangan dalam menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.