Ganjar Pranowo mengatakan penegakan serentak tersebut merupakan langkah peningkatan dan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.
Penutupan Gedung Muhammadiyah Jateng dilakukan sebagai bentuk antisipasi setelah ada satu karyawan yang dinyatakan reaktif Covid-19 melalui rapid test.
Data Covid-19 berbeda-beda karena perbedaan metode penghitungan antara masing-masing gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di tiap kabupaten/kota dengan Pemerintah Provinsi Jateng.