Terdakwa kasus tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes Bersama) Lenggar Bujo Giri, Girimarto, Wonogiri, Sigit Priyo Atmojo dan Sugeng masing-masing divonis selama 6,5 tahun dan 6 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (23/8/2022).