Bos Semut Rangrang Sragen Tak Dibebani Pengembalian Kerugian Korban
Dalam petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) bernomor 330 K/Pid.Sus/2023, MA tidak menyebut ada pengembalian kerugian korban terkait kasus penipuan bisnis ternak semut rangrang.