Soloraya
Rabu, 8 Mei 2024 - 00:01 WIB

Kena Pasal Berlapis, Pembunuh Pengusaha Tembaga Boyolali Terancam Hukuman Mati

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka pembunuh pengusaha tembaga asal Boyolali, Irwan alias Ibam (duduk di kursi roda), dikawal polisi di Mako Polres Boyolali, Selasa (7/5/2024). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Tersangka pembunuh pengusaha tembaga asal Boyolali, Irwan alias Ibam, dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati. Irwan diketahui membunuh korban, Bayu Handono, dengan perencanaan sebelumnya.

Selain itu, ia juga melakukan pencurian dengan kekerasan atau perampokan. Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, dalam konferensi pers di Mako Polres Boyolali, Selasa (7/5/2024), menyampaikan pasal yang disangkakan kepada Irwan yaitu Pasal 340 sub 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP.

Advertisement

Bunyi Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Penggunaan pasal pembunuhan berencana untuk menjerat pelaku pembunuhan pengusaha tembaga asal Boyolali didasarkan fakta bahwa pelaku membawa celurit saat datang rumah korban dan menyembunyikannya di kamar mandi korban.

Advertisement

Penggunaan pasal pembunuhan berencana untuk menjerat pelaku pembunuhan pengusaha tembaga asal Boyolali didasarkan fakta bahwa pelaku membawa celurit saat datang rumah korban dan menyembunyikannya di kamar mandi korban.

Pelaku sejak awal berniat meminta bayaran lebih dan ketika korban tidak mau membayar lebih akan dibunuh oleh pelaku lalu dikuasai hartanya. Kapolda menilai perbuatan pelaku yang melakukan pembunuhan berencana itu keji.

Diketahui, korban disabet menggunakan celurit yang dibawa sebanyak enam kali di kepala, leher, dan bagian belakang badan. Sebelum dipukul palu oleh pelaku, korban sempat merangkak ke pintu belakang.

Advertisement

Kabur ke Jogja

Setelah korban meninggal, pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban lalu kabur ke mes proyek di Yogyakarta. Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Irwan adalah seorang kuli bangunan di Yogyakarta.

Pelaku tertangkap polisi di area Terminal Tirtonadi Solo pada Sabtu (4/5/2024) malam. “Pasal yang disangkakan [kepada tersangka] berlapis. Dari pembunuhan berencana, pencurian pemberatan,” tegas Luthfi.

Sementara itu, tersangka pembunuh pengusaha tembaga asal Boyolali, Irwan alias Ibam, mengaku telah mempersiapkan celurit untuk membunuh korban, Bayu Handono, dari tempatnya bekerja, Rabu (1/5/2024).

Advertisement

“Yang menyiapkan celurit saya, dari tempat kerja. Sudah menyiapkan celurit untuk membunuh dia [Bayu Handono],” kata Irwan. Irwan meminta bayaran lebih tinggi dari biasanya yaitu senilai Rp500.000.

Namun, korban menolak memberikan uang tersebut. Irwan yang telah menyiapkan celurit lalu menebaskan senjata tajam itu sebanyak enam kali ke arah kepala, leher, dan bagian belakang korban. “[Saya bunuh] karena ingin menguasai harta korban,” kata dia.

Irwan mengaku menyesali perbuatannya. Terlebih, ia mengatakan selama korban sudah berbuat baik dengannya. Ia mengaku bukanlah pacar, akan tetapi hubungannya dengan korban hanya transaksional. Diketahui, pada tiga kali undangan kencan, korban membayar pelaku Rp200.000 sekali transaksi.

Advertisement

Aplikasi Kencan

Diberitakan sebelumnya, jenazah pengusaha tembaga asal Boyolali, Bayu Handono, ditemukan di rumahnya, Kebonso, Pulisen, Boyolali, Jumat (3/5/2024) malam. Dari hasil autopsi diketahui Bayu dibunuh pada Rabu (1/5/2024) malam.

Kurang dari 24 jam setelah jenazah Bayu ditemukan, polisi berhasil menangkap Irwan di Solo. Setelah serangkaian proses pemeriksaan diketahui antara Irwan dan pengusaha tembaga asal Boyolali yang dibunuh itu terlibat hubungan sesama jenis.

Mereka berkenalan melalui aplikasi kencan MiChat pada Januari 2024. Sejak itu hingga Maret, kedua tiga kali melakukan hubungan badan sesama jenis atas dasar transaksional. Tiap kali pemesanan, pelaku dibayar Rp200.000.

Lalu, pada Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku dihubungi lewat pesan WhatsApp dan diundang oleh korban untuk menginap di rumah korban. Sekitar pukul 20.45 WIB, pelaku sampai di rumah korban.

Setelah dibukakan pintu belakang, pelaku ke kamar mandi untuk menyembunyikan sabit. Sabit disembunyikan di belakang bak plastik tampungan air. Kemudian tersangka dan korban melakukan hubungan badan sesama jenis sebanyak dua kali.

Setelah itu, tersangka dan korban duduk di ruang tamu. Irwan pada saat itu meminta imbalan lebih yaitu Rp500.000. Akan tetapi, korban menolak sehingga membuat tersangka emosi dan melakukan pembunuhan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif