Bisnis thrifting belakangan banyak menjamur di Indonesia. Bisnis thrifting bisa dilarang di Indonesia jika pakaian bekas yang dijual itu merupakan produk impor.
Pemerintah telah secara resmi memberlakukan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) atau safeguard pada 134 pos tarif produk pakaian dan aksesori sejak 12 November 2021.