Pemerintah Gencar Galakkan Produk Halal: Usaha Meningkat, Konsumen Aman
Ketentuan logo dan label halal diatur dalam Pasal 90 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.