Anak dan Istri PNS Terima Manfaat Asuransi Kematian, Besarannya Mulai Rp4 Juta
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberlakukan pemberian asuransi kematian bagi PNS dan keluarganya per, Sabtu (1/4/2023).