Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan informasi mengenai 11 asuransi yang masih mendapat pengawasan khusus dari lembaga pengawas industri jasa keuangan ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar manajemen PT Asuransi Jiwa Kresna Life (Kresna Life) untuk segera membentuk tim likuidasi usai regulator mencabut izin usaha pada hari ini, Jumat (23/6/2023).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara atas adanya gugatan yang dilayangkan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) kepada regulator di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan batas waktu kepada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) untuk merampungkan persetujuan dari para pemegang polis terkait konversi klaim menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan/SOL).
Direktur Utama Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Irvandi Gustari menargetkan perusahaan dapat kembali sehat pada 2027 atau telah memiliki Risk Based Capital (RBC) di atas 100 persen.
Direktur Utama PT Reasuransi Indonesia Utama Indonesia Re (Persero) Benny Waworuntu mengajak industri asuransi melakukan transformasi secara bersama-sama.
Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 melaporkan sudah ada 20.000 pemegang polis menandatangani surat persetujuan terkait Penurunan Nilai Manfaat (PNM).
Manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pemegang polis atas tertundanya pembayaran klaim asuransi selama ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa regulator hingga saat ini belum menerima dokumen persetujuan pemegang polis yang akan dikonversikan menjadi pinjaman subordinasi dari PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Direksi non-aktif PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (WAL) telah menyerahkan kunci gedung kantor pusat perusahaan kepada tim likuidasi pada hari ini, Selasa (24/1/2023).
Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life telah membuka pengajuan tagihan likuidasi terhitung sejak 11 Januari hingga 11 Maret 2023 mendatang.
Jajaran Direksi Wanaartha Life mengumumkan akan melaksanakan proses likuidasi bersama dengan tim likuidasi yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan laporan bertajuk ASEAN Insurance Pulse, disebutkan bahwa pangsa pasar asuransi baik jiwa maupun nonjiwa di Indonesia merupakan terbesar kedua setelah Singapura. Namun, dalam beberapa tahun terakhir ini terdapat sejumlah produk dari perusahaan asuransi yang mengalami masalah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti investasi Wanaartha Life ke sejumlah emiten di bursa, bahkan menunjukkan tiga kelalaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).