News
Kamis, 16 Mei 2024 - 16:32 WIB

Gegara Dendam, Santri Tega Bunuh Ustazah

Redaksi Solopos.com  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mayat. (Freepik)

Solopos.com, PALANGKARAYA — Seorang santri yang masih di bawah umur tega membunuh ustazah di pondok pesantren tempatnya menimba ilmu karena dendam.

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa di Palangkaraya, Kamis (16/5/2024), mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang berumur 13 tahun itu mengaku nekat menghabisi ustazah berinisial STN, 35, karena dendam dihukum dengan cara dijemur di bawah terik Matahari.

Advertisement

“Pada saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui semua apa yang dilakukannya,” kata Budi Santosa di Palangkaraya sebagaimana dikabarkan Antara.

Peristiwa tersebut bermula pada saat pelaku dihukum menyalin dua juz Al-Qur’an akibat ketahuan keluar dari lingkungan pondok pesantren oleh gurunya.

Advertisement

Peristiwa tersebut bermula pada saat pelaku dihukum menyalin dua juz Al-Qur’an akibat ketahuan keluar dari lingkungan pondok pesantren oleh gurunya.

Kemudian setelah pelaku menyalin dua juz Al-Qur’an di dalam masjid di lingkungan pondok pesantren tersebut, pelaku kemudian secara tiba-tiba teringat dendamnya terhadap ustazah STN yang pernah menghukumnya berjemur di bawah terik Matahari.

“Dengan penuh rasa dendam, pelaku kemudian mendatangi kediaman korban yang juga berada di lingkungan pondok pesantren,” katanya.

Advertisement

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil senjata tajam jenis pisau dan masuk ke dalam kamar dan langsung menikam korban di bagian wajah, dada, leher serta bagian lengan kanan dan kiri hingga korban akhirnya meninggal dunia.

“Total luka tusukan yang ada di wajah dan tubuh korban lebih dari lima tusukan,” beber Kapolresta Palangka Raya.

Kemudian atas perbuatannya itu, kini pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan jo Pasal 351 KUHPidana ayat 3, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Advertisement

Selain itu usia pelaku yang masih 13 tahun, Polresta Palangka Raya menerapkan Undang-Undang Peradilan Anak, sehingga pelaku tidak dilakukan penahanan namun dilakukan wajib lapor.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini,” demikian Budi Santosa.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kriminalitas Pembunuhan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif