Jatim
Selasa, 7 Mei 2024 - 21:59 WIB

KPK Tahan Gus Muhdlor terkait Kasus Korupsi, Subandi Jadi Plt Bupati Sidoarjo

Redaksi Solopos.com  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali berada di dalam mobil tahanan usai ditahan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024). (Antara/Asprilla Dwi Adha)

Solopos.com, SURABAYA – Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi, ditunjuk oleh Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo. Penunjukkan itu dilakukan menyusul tim penyidik KPK menahan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor dalam kasus korupsi.

Adhy mengatakan, surat penugasan untuk Wakil Bupati Sidoarjo Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo telah siap dan tinggal ditandatangani.

Advertisement

“Kami sudah siapkan tinggal tanda tangan. Begitu 1×24 jam memang ditahan, tentu kami akan tugaskan wakil bupati untuk menjadi Plt-nya,” kata Adhy saat dikonfirmasi, Selasa (7/5/2024) petang.

Ia mengemukakan, surat penugasan secara resmi kepada Subandi akan diterbitkan besok, Rabu (8/5/2024). Menurutnya, pengangkatan Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo otomatis dilakukan karena setiap kepala daerah yang ditahan tidak dibolehkan untuk menjabat dan menjalankan pemerintahan negara.

Advertisement

Ia mengemukakan, surat penugasan secara resmi kepada Subandi akan diterbitkan besok, Rabu (8/5/2024). Menurutnya, pengangkatan Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo otomatis dilakukan karena setiap kepala daerah yang ditahan tidak dibolehkan untuk menjabat dan menjalankan pemerintahan negara.

“Otomatis karena ada wakil bupati, maka wakil bupati menjadi plt, kalau tidak ada baru kita cari yang lain,” tuturnya yang dikutip dari Antara.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (AMA) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Advertisement

Muhdlor tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” dengan dikawal petugas KPK dan dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore.

Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

KPK pada hari Selasa, 16 April 2024, mengumumkan telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Advertisement

Berdasarkan penetapan status tersangka tersebut, tim penyidik KPK kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Muhdlor sebagai tersangka pada Jumat, 19 April 2024. Akan tetapi, Gus Muhdlor, sapaan akrab Bupati Sidoarjo, tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut karena sedang menjalani rawat inap di RSUD Kabupaten Sidoarjo.

Tim penyidik selanjutnya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada Jumat, 3 Mei 2024, namun Gus Muhdlor kembali tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif