Jatim
Jumat, 3 Mei 2024 - 22:13 WIB

Tahun Ini, 86 Kasus Mafia Tanah akan Diselesaikan Kementerian ATR/BPN

Redaksi Solopos.com  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Ilyas Tedjo Prijono ditemui usai menjadi narasumber seminar di Universitas Surabaya, Jumat (3/5/2024). (ANTARA/Willi Irawan)

Solopos.com, SURABAYA – Sebanyak 86 kasus mafia tanah akan diselesaikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada tahun 2024.

Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Ilyas Tedjo Prijono, mengatakan pada 2024 ditargetkan 86 kasus mafia tanah yang akan diselesaikan. Pada tahun lalu pihaknya menargetkan 60 kasus untuk diselesaikan, tetapi yang berhasil diselesaikan mencapai 72 kasus.

Advertisement

“Di Jawa Timur, kita sudah mengekspos pengungkapan mafia tanah di Banyuwangi dan Pamekasan,” kata dia di Universitas Surabaya, Jumat (3/5/2024).

Ilyas mengatakan mafia tanah menjadi hal yang mengganggu investasi. Pemerintah pun telah memberikan perhatian serius pada persoalan ini.

“Karena mafia tanah itu bisa mengganggu berbagai elemen, seperti investasi, kepastian hukum dan perampasan hak orang lain,” kata Ilyas yang dikutip dari Antara.

Advertisement

Kementerian ATR/BPN bersama kejaksaan dan kepolisian telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah dengan target penuntasan kasus yang terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Sementara itu, Ubaya melalui Prodi Kenotariatan bekerja sama dengan Pengurus Wilayah Jawa Timur Ikatan Pembuat Akta Tanah membahas sengketa tanah dan jaminan hak atas tanah melalui sebuah seminar.

Pembahasan tersebut menghadirkan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Ilyas Tedjo Prijono, Dosen Hukum Ubaya Dr Sylvia Janisriwati, SH., MHum., Pengacara Dr Saiful Anam, SH., MH., dan Vice President Legal PT Bank Central Aisa, Tbk Bibit Gunawan.

Advertisement

Dekan Fakultas Hukum Ubaya, Hwian Christianto, menyebut seminar ini sebagai wadah partisipasi bagi para notaris, advokat, praktisi hukum, profesional di bidang perbankan, dosen dan mahasiswa dalam mencari solusi atas sengketa pertanahan dan sengketa jaminan atas tanah.

“Kemudian untuk meningkatkan keilmuan dan kesadaran bagi notaris, advokat, praktisi hukum, profesional di bidang perbankan, dan civitas akademika,” ujarnya.

Menurutnya, tumpang tindih sertifikat tanah dan berbagai mekanisme perolehan hak atas tanah menjadi masalah yang perlu diselesaikan secara tepat, efisien dan tanah tanpa memunculkan sengketa berkelanjutan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif