Kombes Agus Nurpatria ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua pada 1 September 2022.
Tiga terdakwa kasus obstruction of justice yaitu Hendra Kurniawan Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan tangan diborgol.