Soloraya
Rabu, 27 Mei 2009 - 19:53 WIB

Sejumlah Sekdes di Sukoharjo mulai kembalikan tanah bengkok

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Kendati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mengaku belum membuat aturan resmi mengenai pengembalian eks lahan bengkok Sekretaris Desa (Sekdes), beberapa Sekdes telah mengembalikan lahan bengkok ke pemerintah desa masing-masing.

“Hingga kini, diketahui sudah ada beberapa Sekdes yang mengembalikan tanah bengkoknya, laporannya sudah diterima Bagian Pemerintahan Setda Sukoharjo,” jelas Kabag Pemerintahan, Sumarsono saat dihubungi Espos beberapa hari lalu. Pemkab Sukoharjo sendiri, sebut dia, hingga kini belum membuat aturan resmi terkait pengembalian tersebut, termasuk mengenai tenggat waktu pengembalian tanah bengkok.

Advertisement

Namun, mengacu pada surat Mendagri tertanggal 16 April 2009 mengenai kedudukan keuangan kepala desa (Kades) dan perangkat desa, disebutkan bahwa penarikan eks lahan bengkok Sekdes dilakukan terhitung sejak pengangkatan Sekdes menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Disebutkan Sumarsono, dalam waktu dekat, pihaknya berencana untuk menindaklanjuti surat Mendagri tersebut dengan membuat aturan daerah mengenai proses pengembalian eks tanah bengkok Sekdes. “Saat ini, tindak lanjut dari surat itu sedang kami persiapkan,” katanya singkat.

ewy

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Bengkok
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif