Layanan pembiayaan berbasis teknologi atau pinjaman online (pinjol) yang terlibat dalam menyediakan fasilitas pinjaman pendidikan misalnya untuk membayar UKT dinilai berisiko tinggi.
OJK menyebut sejauh ini belum ada pelanggaran yang dilakukan Danacita maupun ITB terkait isu pinjaman daring (pinjol) yang digunakan untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) bekerja sama dengan platform pinjol Danacita dalam menawarkan cicilan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa viral di media sosial.
Tak sampai dua bulan, dua mahasiswa di Jogja mengakhiri hidup diduga karena kesulitan membayar uang kuliah tunggal (UKT) yang mahal, selain itu biaya sekolah pun tercatat makin naik tiap tahunnya.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, pengurangan UKT bisa dilakukan jika terjadi penurunan kemampuan ekonomi akibat bencana alam maupun nonalam.