Ratusan kades di Karanganyar kembali ke Jakarta untuk menuntut revisi UU Desa. Bersama ribuan kades seluruh Indonesia, mereka akan memperjuangkan 14 poin dalam revisi UU Desa.
Dana desa yang diperoleh setiap desa berbeda-beda antara satu dengan lainnya, maupun dari tahun pertama ke tahun berikutnya. Rata-rata pemerintah desa menerima ratusan juta rupiah hingga ada yang mencapai di atas Rp1 miliar.
Sejumlah kepala desa atau kades di Wonogiri belum yakin 100% terkait pernyataan DPR yang menyetujui usulan perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun sebelum resmi menjadi undang-undang.
Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) di Sragen pada 2023 didesak untuk dipercepat dan tidak dilakukan penundaan mengingat ada 10 desa yang akan menggelar coblosan tahun ini.
Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) menilai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tumpang tindih dengan UU 6 tahun 2014 tentang Desa.
Sebanyak 110 kades dari Kabupaten Sragen akan bergabung dengan para kades se-Indonesia untuk melakukan aksi damai di DPR menuntut perpanjangan masa jabatan mereka jadi sembilan tahun.
Ratusan perangkat desa (perdes) yang tergabung dalam Praja Sragen menolak rencana perubahan Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa lantaran dalam draf Randangan UU (RUU) tersebut mengubah masa kerja perdes sama dengan masa kerja kepala desa (kades) selama sembilan tahun.
Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Selasa, 30 Juni 2020. Esai ini karya Hadis Turmudi, dosen dan anggota staf humas di STMIK Amikom Solo, peminat tema tentang desa dan perdesaan. Alamat e-mail penulis adalah adis.mandiri@yahoo.com.