Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran yang diduga akibat arus pendek listrik tersebut, karena tempat karaoke yang beroperasi pukul 13.00-03.00 itu sudah tutup tiga jam sebelum terbakar.
Warga Kelurahan Langenharjo, Kecamatan Grogol, Sukoharjo mengeluhkan aktivitas Sport Bar. Tempat hiburan malam itu diprotes lantaran beroperasi hingga tengah malam dan mengganggu waktu istirahat warga.
Para pengusaha tempat hiburan malam seperti usaha karaoke di Wonogiri diminta mematuhi ketentuan SE Pemkab Wonogiri tentang pembatasan jam operasional selama Ramadan.
Bisnis hiuran malam menjadi salah satu sektor penyumbang pendapatan asli daerah di Kabupaten Sukoharjo. Bisnis ini mulai kembali bergeliat setelah pandemi Covid-19 melandai.
Satpol PP Solo mewaspadai modus pelaku usaha hiburan malam kucing-kucingan agar tidak ketahuan membuka usaha, seperti pintu ditutup, lampu dimatikan, dan parkir kendaraan tamu dialihkan.
Satpol PP belum berkoordinasi terkait SE Disparpora Karanganyar yang meminta tempat hiburan malam bisa tutup selama sepekan pada pekan pertama Ramadan.