Pemkot Salatiga telah menganggarkan dana Rp26,4 miliar untuk pemberian ASN kepada pegawai di lingkungan kerjanya baik ASN maupun tenaga harian lepas (honorer).
Momen Ramadan hingga Lebaran membuat masyarakat lebih konsumtif dan banyak alokasi keuangan untuk berbagai kebutuhan. Oleh sebab itu, perlu adanya kontrol diri agar tidak berlebihan.
Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Probolinggo dilarang keras menerima hadiah atau gratifikasi dari pihak luar, seperti perusahaan dan masyarakat.
Disnakertrans Jateng menerima aduan dari banyak pekerja terkait puluhan perusahaan di wilayahnya yang menyatakan tidak sanggup membayar THR pada Lebaran 2023.
Bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mungkin ingin tahu berapa besaran tunjangan hari raya (THR) yang akan diterimanya tahun ini.
Serikat Pekerja Platform Daring atau SPPD meminta pemerintah untuk membuat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang tunjangan hari raya atau THR kepada pekerja yang bersifat mitra seperti driver ojek online (ojol).
Tunjangan Hari Raya (THR) segera tiba, bank pun sudah mempersiapkan uang baru. Namun apakah menjadi keharusan menukarkan uang baru untuk dibagi-bagikan saat Lebaran?
Webinar Series Ramadan Seri II, Bijak Kelola Uang THR ini tidak hanya membahas strategi pengelolaan uang THR, namun juga memberikan alternatif masyarakat mengalokasikan uang THR.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang meminta pengusaha atau perusahaan disiplin dalam membayarkan THR ke karyawan sesuai regulasi pemerintah.
Apindo memastikan anggotanya siap untuk membayarkan THR keagamaan pada Lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 H tepat waktu sesuai ketentuan pemerintah dan tanpa dicicil.
THR bukan sekadar tunjangan. THR merupakan ucapan cinta dan terima kasih dari perusahaan terhadap para pekerja, juga menjadi bumbu cinta para pekerja terhadap yang mempekerjakan mereka.
Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Boyolali siap memantau pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan kepada pekerja Boyolali pada 2023 ini.
Pemerintah telah menetapkan pencairan Tunjangan hari Raya (THR) 2023 untuk aparatur negara, yang akan mulai dilakukan pada H-10 Lebaran atau mulai sekitar 4 April 2023 nanti.
Pengusaha di industri padat karya yang berorientasi ekspor wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan dengan besaran satu bulan upah menggunakan upah terakhir sebelum penyesuaian gaji.
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Solo memprediksi tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan saat Ramadan dan Lebaran meningkat sekitar 75 persen.
Kemenaker menyebut dari hasil mitigasi pihak PT Dunkindo Lestari (Dunkin Donuts) akan menjual aset untuk membayar THR karyawan yang belum terbayarkan selama dua tahun.
Bupati Wonogiri, Joko Sutopo alias Jekek dan Wakil Bupati (Wabup) Wonogiri, Setyo Sukarno, ternyata juga memperoleh tunjangan hari raya (THR) saat Lebaran 2022.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten hingga kini belum menerima aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR). Aduan yang diterima justru terkait pengunduran pembayaran gaji setelah THR dibayarkan.
Hingga 26 April 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berhasil menyelesaikan sebanyak 1.779 dari 4.058 laporan terkait tunjangan hari raya atau THR tahun ini.
Sanksi denda 5% tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR. Jika tak patuhi ketentuan THR, perusahaan juga terancam sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Dinas Tenaga Kerja Solo memberikan saran bagi perusahaan dan pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran tunjangan hari raya atau THR Lebaran ini.
Sebanyak 28 aduan mengenai pembayaran tunjangan hari raya atau THR masuk ke posko pengaduan dan konsultasi yang dibuka Disnaker Kota Solo menjelang Lebaran 2022.
Sedikitnya dua perusahaan di Karanganyar membayar THR karyawannya dengan cara mencicil. Hal ini melanggar ketentuan yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Pemkot Solo menerima aduan salah satu perusahaan di Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah hendak mencicil tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada tahun 2022.
Besaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara serta pensiunan tahun 2022 tercatat lebih tinggi daripada 2020 dan 2021 karena adanya penyesuaian sejumlah komponen.
Tjahjo Kumolo, mengklaim pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2022 merupakan apresiasi pemerintah terhadap aparatur sipil negara (ASN) dalam penanganan pandemi Covid-19.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah akan mengucurkan THR, gaji ke-13 dan tunjangan kinerja bagi ASN, personel TNI/Polri serta pejabat negara.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tahun ini tidak memberi toleransi kepada perusahaan yang ingin membayarkan THR dicicil kepada pekerja. THR harus diberikan secara tunai tanpa dicicil.