Jateng
Jumat, 19 April 2024 - 16:36 WIB

KPU Jateng Gelar Rakor Syarat Dukungan Paslon Perorangan pad Pilgub 2024

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana Rakor Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilgub Jateng yang digelar KPU Jateng. (BC/KPU Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyerahan dan Penelitian Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng) Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Santika Premiere, Semarang, Kamis-Jumat (18-19/4/2024).

Rapat ini diikuti 35 KPU kabupaten/kota se-Jateng dan dihadiri jajaran Polda Jateng, Bakesbangpol, serta Bawaslu Jateng. Kegiatan tersebut dibuka dengan sambutan dan arahan dari Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, yang menyampaikan bahwa rapat ini merupakan kelanjutan dari timline Pilgub Jateng 2024 yang ditetapkan KPU RI.

Advertisement

Dalam kesempatan ini, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Jateng, Paulus Widiyantoro, mengingatkan hal yang perlu diantisipasi, termasuk patokan yang digunakan adalah jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir. Seluruh jajaran KPU kabupaten/kota diharapkan memahami dan mencermati aturan dan regulasi yang berlaku untuk memberikan pelayanan yang baik terhadap peserta pemilu.

Acara dilanjutkan dengan pembahasan materi “Rupa-Rupa Dalam Pemenuhan Persyaratan Dukungan Perseorangan” oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Jateng, Muslim Aisha. Dalam materinya, Muslim menjelaskan bahwa nantinya dalam pemenuhan persyaratan dukungan perseorangan, kemungkinan berbagai macam situasi kondisi dapat terjadi, situasi kondisi tersebut kemungkinan dari calon, jumlah dan pemenuhan syarat dukungannya,dari pelaksanaan prosesnya hingga situasi kondisi saat KPU memberikan pelayanan kepada calon.

Sementara itu, Muhammad Machruz, Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jateng, menyampaikan materi terkait “Persiapan Pasangan Calon Perseorangan”. Dalam materinya, Machruz menjelaskan bahwa KPU Provinsi Jateng dan KPU kabupaten/kota menetapkan persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan dan keputusan KPU tersebut didasarkan pada jumlah pemilih yang tercantum dalam DPT pada Pemilu atau pemilihan terakhir.

Advertisement

Machruz juga mengingatkan agar KPU kabupaten/kota membentuk tim kerja dan tim helpdesk.

Pada Hari Kedua, agenda dilanjutkan dengan sesi sharing dan tanya jawab serta ditutup pesan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, agar KPU kabupaten/kota melakukan update informasi terkait tahapan Pemilu dan Pemilihan di website karena merupakan salah satu media resmi satuan kerja (satker) KPU.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif