Terbukti Edarkan Miras, Warga Kudus Ini Dijatuhi Hukuman Kurungan 15 Hari
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus menjatuhi hukuman kurungan selama 15 hari terhadap warga Kecamatan Dawe, Rabu (13/9/2023).