Palsukan Slip Gaji di Pengadilan Agama Semarang, Pegawai Pertamina Retail Divonis 6 Bulan Bui
Pegawai PT Pertamina Retail Agus Setiawan, Kamis (14/11/2019), divonis enam bulan penjara oleh hakim PN Semarang. Ia dinyatakan bersalah telah memalsukan surat yang dijadikan sebagai barang bukti dalam sidang perceraiannya di Pengadilan Agama Semarang.