Pemerintah membatasi mobilitas ke luar daerah untuk anak-anak atau kelompok usia di bawah 18 tahun selama libur Iduladha 2021, periode 18-25 Juli 2021.
Koran Solopos yang terbit hari ini menyajikan informasi seputar keputusan pemerintah yang enggan lockdown meski angka penambahan kasus Covid-19 terus meroket.
Lonjakan Covid-19 di daerah pascalibur maupun Lebaran, salah satu pemicunya adalah peningkatan mobilitas. Apabila mobilitas bisa terkendali, lonjakan tidak akan terjadi.
Kasus Covid-19 pascalibur Lebaran 2021 meningkat. Lonjakan ini muncul meski sudah ada peningkatan kewaspadaan maupun kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Masyarakat harus mulai siaga.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan 56,4 % kasus aktif Covid-19 di Pulau Jawa dan 21,3% kasus aktif di Pulau Sumatra.
Pandemi Covid-19 telah merusak banyak aspek dalam kehidupan masyarakat. Standardisasi berbagai produk anak negeri, khususnya di bidang kesehatan, seperti masker kain ber-SNI, menjadi kunci aman hidup di era kenormalan baru.
Pemkab Klaten akhirnya tak membatasi daerah asal pengunjung objek wisata. Namun, para pengelola harus tetap menerapkan ketentuan jumlah pengunjung maksimal 30% dari kapasitas.
Disparbudpora Klaten memastikan seluruh objek wisata beroperasi selama Lebaran. Namun, belum diputuskan boleh tidaknya warga dari wilayah aglomerasi berwisata ke Klaten.
Pengelola toko harus mempertegas penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. Satgas penganganan Covid-19 kecamatan telah memberi peringatan kepada tiga toko lantaran tak bisa mencegah kerumunan.
Mengantisipasi lonjakan jumlah kasus Covid-19 menjelang libur Lebaran 2021 bisa dilakukan dengan memperkuat peran satgas kampung untuk memantau kehadiran pemudik, termasuk penanganan kasus apabila ada temuan.
Jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di RSDC Wisma Atlet meningkat dalam dua pekan terakhir, yaitu dari 1.200 pasien menjadi 1.600 pasien, akibat dampak libur panjang pada awal April.
Bupati Madiun Ahmad Dawami akhirnya mengizinkan kegiatan hajatan dan resepsi pernikahan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro jilid III.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan mengikuti instruksi Mendagri dengan melaksanakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Ada tiga zonasi dalam pelaksanaannya dengan sejumlah kriteria untuk penentuannya.
Koran Solopos hari ini edisi Rabu (10/2/2021) mengulas tentang pertaruhan ekonomi terkait penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM mi)kro.
Kepolisian Daerah Jawa Timur akan melibatkan sedikitnya 3.900 personel yang akan bertugas untuk menjaga posko desa/kelurahan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Koran Solopos Hari ini edisi Selasa (9/2/2021) mengulas tentang RT dibatasi, mal dilonggarkan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Ada beberapa aturan baru dalam pelaksanaan PPKM Mikro mulai 9 Februari. Salah satunya adalah menjadikan kepala desa sebagai satgas covid-19 di desa masing-masing.